NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima kunjungan dari tim kuasa hukum dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) warga negara asing pada Selasa, (15/08/2023).
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berasal dari negara asing yang menerima kunjungan yakni 4 orang yang berasal dari Hongkong (3 orang) dan Negeri jiran (1 orang). Para WBP tersebut didatangi dalam rangka melakukan peninjauan kembali (PK) oleh tim kuasa hukum.
Baca juga:
Mancing Mania di Pulau Nusakambangan
|
Kasi Binadik dan Kasubsie Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menyambut kunjungan tim kuasa hukum tersebut dengan tangan terbuka. Dalam aturan terbaru UU No. 22 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa WBP berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum serta menerima kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyakarat.
"Kami menerima kunjungan dari tim kuasa hukum WBP terkait karena telah sesuai prosedur yang berlaku serta tim kuasa hukum juga telah menunjukkan surat kuasa yang menerangkan bahwa dapat mengunjungi WBP untuk melaksanakan kunjungan terhadap WBP. Jadi sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang telah berlaku, " ujar Andriyas selaku Kasi Binadik.
Dengan adanya kunjungan tersebut WBP memperoleh haknya dengan semestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.